Sijori Kepri, Batam — Gunakan modus pekerja ilegal dari Malaysia, Pelaku Penyeludupan Narkotika jenis Sabu, berinisial J, ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di Area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, Kabupaten Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, berhasil menangkap Pelaku penyeludupan narkotika jenis Sabu berinisial J, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal dari Negara Malaysia.
“Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis Sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar, Johor, Malaysia, ke Negara Indonesia, melalui perairan Kepri, tepatnya di Pulau Bintan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu, (24/02/2021).
Kronologis kejadian berawal dari informasi yang didapat, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial J, Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, Kabupaten Bintan.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku J, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu, dan bahwa barang haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau,” jelas Harry Goldenhardt.
Saat dilakukan pemeriksan, pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok. Dan menurut keterangannya, pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia, dan rencana pengiriman Narkotika jenis Sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia, yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.
“Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Sabu seberat 2.051 gram, dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 1.032 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram,” pungkasnya.
Sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta penerapan pasal yang akan diberikan. (Wak Dar)