KEPRINATUNAPOLITIK

Hadiri Paripurna, Bupati Natuna Berharap Ranperda Segera Dibahas

×

Hadiri Paripurna, Bupati Natuna Berharap Ranperda Segera Dibahas

Share this article
Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, menyerahkan naskah persetujuan Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2020 kepada Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. (Foto : Ist)
Pidato Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. (Foto : Ist)

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sijori Kepri, Natuna – Bupati Natuna, Drs H Abdul Hamid Rizal, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna dalam agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam – Ranai, Selasa, (15/9/2020).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Andes Putra S.Pd, didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah SH, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Natuna, anggota FKPD, Asisten dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Natuna dapat menerima, serta menyetujui Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna beberapa waktu yang lalu, diantaranya tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan antar waktu, Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002, tentang Izin Tempat Usaha.

BACA JUGA :  Dwi Ria Latifa “BANTU TENDA dan KURSI” RW XII Sidomulyo

Walaupun menyetujui, beberapa fraksi juga memberikan sumbang pikiran, diantaranya meminta kepada Pemerintah Daerah segera menerbitkan Perbup teknis yang mengatur keterwakilan wilayah dan keterwakilan kaum perempuan dalam penyaringan calon anggota BPD.

Saran lain yang disampaikan oleh fraksi, meminta agar Pemerintah Daerah dapat mempertegas kebijakan terhadap PTT, GTT, serta P3K yang bertugas di Desa untuk tidak diberi rangkap Jabatan, mengingat pertanggungjawaban terhadap tugas dan fungsi pelaksanaan pemerintahan desa cukup berat.

BACA JUGA :  Rahma dan FKPD Tanjung Pinang Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Selain itu, disarankan pula agar segera membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), sebagai wadah atau tempat rehabilitasi, serta meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar secara berkelanjutan.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan sangat strategis.

Oleh karenanya, atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna, Hamid Rizal menyampaikan apresiasi atas pendapat dan masukan sebagai bentuk dukungan dari pihak DPRD Kabupaten Natuna yang telah mengesahkan Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  69 Calon Jemaah Haji Natuna “IKUTI MANASIK HAJI”

Dalam kesempatan ini Bupati Natuna juga menyampaikan Ranperda, diantaranya tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Pajak, Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang dan Pembentukan Kecamatan Seluan dan Ranperda Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Utara di Kabupaten Natuna.

Mengingat pentingnya Ranperda untuk disahkan menjadi Perda sebagai jaminan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi baik secara teknis maupun administrasi, Hamid Rizal berharap kepada lembaga Legislatif agar dapat segera dibahas, dan selanjutnya disahkan menjadi Perda. (Nard/R)

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah, menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Foto : Ist)