HEADLINEKEPRILINGGA

Hak Paten Tudung Manto

×

Hak Paten Tudung Manto

Share this article
Tudung Manto merupakan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015 lalu. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Lingga — Hak Paten Tudung Manto secara resmi didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ciptaan Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra, dengan keterangan sebagai berikut : 

1. Nomor dan Tanggal Permohonan : 000201000271, 22 Januari 2010

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

2. Pencipta Nama : Syarifah Faridah, Alamat : Kampung Bugis RT.01 RW 04 Desa/Kel Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga

BACA JUGA :  15 Kendaraan Dinas Polda Kepri Kena Tilang, Ini Penyebabnya

3. Pemegang Hak Cipta Nama : Syarifah Faridah, Alamat : Kampung Bugis RT.01 RW  Desa/Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. 

4. Jenis Ciptaan : Seni Motif

5. Judul Ciptaan : Tudong Manto

6. Tanggal dan Tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia : 05 Januari 2010, di Lingga

BACA JUGA :  Sani Berikan Bantuan di Tiga Masjid

7. Nomor Pendaftaran : 047239 

Dengan telah didaftarkannya Tudong Manto ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berarti Tudong Manto telah menjadi Hak Cipta khusus bagi Ibu Syarifah Faridah yang berkedudukan di Kabupaten Lingga, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberikan izin.

Untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, para Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di Kantor Hak Cipta. 

BACA JUGA :  Usai Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan

Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang bukan pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan Pencipta dan bagi Pencipta dapat menerima imbalan atau royalti atas hasil ciptaannya. ***