GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRINATUNA

Hamid Rizal : Jadikan Anugrah Satyalancana Karya Satya “MOTIVASI PRESTASI KERJA”

×

Hamid Rizal : Jadikan Anugrah Satyalancana Karya Satya “MOTIVASI PRESTASI KERJA”

Sebarkan artikel ini
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karyasatya X, XX, XXX Tahun 2017 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. (Foto : Ery)

SIJORIKEPRI. COM, NATUNA – Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Natuna Ke-18, Sebanyak 408 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Pemerintah Kabupaten Natuna, yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Natuna, Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si, di Gedung Sri Serindit, Batu Hitam, Ranai, Kamis (12/10/2017).

Dengan rincian penerima anugerah Satyalancana Karya Satya berdasarkan pengabdiannya yaitu, 30 tahun sebanyak 30 orang, 20 tahun sebanyak 33 orang dan 10 tahun sebanyak 337 orang, namun tidak semua dapat diserahkan karena ada yang meninggal dan sakit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bupati Natuna, Hamid Rizal, dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diberikan kepada PNS.

BACA JUGA :  Buka Turnamen Golf Gubernur Cup 2022, Gubernur Ansar : Wisata Golf Berpotensi Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

“Penganugerahan ini bertujuan sebagai pendorong serta memotivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lainnya,” ungkap Hamid.

Untuk memperoleh penghargaan ini seleksinya tidak mudah, bahkan mereka yang sudah puluhan tahun bekerja belum tentu lolos, mengingat persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, bahwa pemberian tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Gubernur Resmikan 100 Persen Desa Berlistrik di Natuna

“Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, Penghargaan ini harus menjadi kebanggaan, jadikan motivasi untuk seterusnya dapat meningkatkan diri atau kemampuan dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi PNS lainnya.

BACA JUGA :  [BAGIKAN] Jadwal Pemadaman PLN Batam “BESOK SENIN”

“Semoga penganugerahan tanda kehormatan ini dapat lebih memacu semangat para PNS lainnya untuk lebih meningkatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa-masa yang akan datang,” harapnya.

Acara penganugerahan ini turut dihadiri Ketua DPRD Natuna, Yusri Pandi, Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti. MA, Sekda Natuna, Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, OPD, FKPD, dan salah seorang tokoh perjuangan Kabupaten Natuna, Prof. DR. Ryaas Rasyid, M.A.Ph.D. (SK-Nard)