BATAMHUKRIMKEPRI

Hamili Anak, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji

×

Hamili Anak, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji

Share this article
Pelaku inisial ZH (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Hamili anak tirinya berinsial AM (15) hingga 2 (dua) bulan, pelaku inisial ZH (34), tinggal di Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diamankan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Batu Aji, Sabtu, (30/01/2021), sekira pukul 15.30 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan atas kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku ZH.

“Dimana pelaku adalah ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Betty Novia.

BACA JUGA :  Dipecat dari Anggota Polri, Mantan Kapolres Ini Ajukan Banding

Kronologis kejadian, berawal dari pelapor insial IY (44) orang tua kandung Korban menanyakan kepada korban insial AM (15), “KENAPA BADANMU LEMAS KAYAK ORANG BUNTING ?”.

Dan saat itu korban hanya diam saja, kemudian pelapor langsung pergi meminta tolong kepada saksi MF (tetangga rumah) untuk datang menanyakan apa yang telah terjadi kepada anaknya AM.

Lalu MF bertanya kepada korban AM “Apa Yang Terjadi”. Saat itu, korban hanya diam saja, kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban, “SIAPA YANG MELAKUKAN ?. Apakah AYAH YANG BUAT KAU BUNTING YA. Dan korban menjawab TIDAK.

“Lalu pelapor bertanya lagi “SR YANG BUAT KAU BUNTING” dan korban menjawab “IYA”,” ungkap AKP Betty Novia.

BACA JUGA :  Rudi Keluarkan SE PPKM Darurat Kota Batam

Kemudian pelapor membawa korban ke Polsek Batu Aji untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

Setelah korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan, bahwa korban sudah Hamil 2 (dua) bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah SR, melainkan bapak Tirinya yang berinisial ZH.

“Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya, karena diancam oleh bapak tirinya,” kata

Dengan gerak cepat Opsnal Polsek Batu AJi, Polresta Barelang, pada hari Sabtu, (30/01/2021), sekira pukul 15.30 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Theo, mendapatkan informasi keberadaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur berada di Masjid At Taubah, yang berada di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji.

BACA JUGA :  Ketakutan di Laporkan Ke Polisi oleh Sekda Riono “AKUN SHALWA SHADILLA GANTI NAMA”

Selanjutnya tim menuju lokasi, dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang Masjid At Taubah. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, 1 (satu) buah baju warna coklat, 1 (satu) buah BH warna cream, dan 1 (satu) buah Tespek.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun,” tutupnya. (Wak Dar)