HUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Hamili Pacar Hingga 5 Bulan, Mahasiswa di Tanjung Pinang Terancam 5 Tahun Penjara

×

Hamili Pacar Hingga 5 Bulan, Mahasiswa di Tanjung Pinang Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Mahasiswa di Tanjung Pinang berinisial YW ditangkap polisi dikediamannya di Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Tak terima anaknya dihamili, orang tua ER (17) pelajar SMA di Tanjung Pinang melaporkan perbuatan YW (22) seorang mahasiswa ke Polisi karena telah menggauli anaknya hingga hamil 5 (lima) bulan.

Diketahui bahwa antara ER (17) dan YW (22) merupakan pasangan kekasih. YW kini terancam 5 (lima) tahun penjara.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Atas laporan tersebut, YW ditangkap polisi dikediamannya di Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Selasa, (19/04/2022).

BACA JUGA :  Perpat Kota Tanjungpinang Nyatakan Dukungan Pada Soerya-Ansar

“Penangkapan tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Tanjung Pinang. Pada hari ini, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkap AKP Awal Sya’ban Harahap, Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Terkait Daging dan Sosis Ilegal “APAKAH BC dan KARANTINA BATAM KONGKALIKONG”

Kronologi kejadian berawal pada saat orang tua ER mencurigai perut anaknya yang membesar, seperti orang sedang hamil.