BATAMHEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRI

Hanya 10 Menit, Pembobol Mesin ATM Bank BNI di Batam Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta, Ini Modus Operandinya

×

Hanya 10 Menit, Pembobol Mesin ATM Bank BNI di Batam Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta, Ini Modus Operandinya

Share this article
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan dua pelaku pembobol Mesin ATM Bank BNI. (Foto : Ist)

Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 (lima) buah Kaset yang berisikan Uang. 

Perbuatan tersebut dapat cepat dilakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pada saat melakukan pencurian, pelaku memakai Sebo dan Kaca Mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 (lima) buah Kaset yang berisikan uang, masing-masing Kaset berisikan Rp 100.000.000,-.

Kemudian pelaku membagi hasil pencurian, masing- masing pelaku mendapat pembagian uang sebesar Rp 120.000.000. Kemudian uang tersebut telah digunakan para pelaku untuk berfoya–foya, main Jackpot dan Karaoke.

“Akibat kejadian tersebut, Korban PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar  Rp 400.000.000,” ujar Kapolresta.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri.

“Dan saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor), apabila melawan tembak di tempat, termasuk Pelaku Narkotika. 

Kepada Pemilik Rental Mobil, Kapolres juga menghimbau agar lebih hati-hati menyewakan Mobilnya.

“Terlebih dahulu lengkapi persyaratannya, seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun. (Wak Dar)