Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Berikut ini disampaikan Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar dan Pertalite Subsidi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pasca kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat, Sabtu, 10 September 2022.
Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar dan Pertalite Subsidi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Nomor 1065 Tahun 2022, Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan, di Tanjung Pinang, Jumat, 9 September 2022.
Penyesuaian Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Penumpang Umum ini akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap 3 (tiga) bulan, untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Harga Tiket Kapal Laut dan Angkutan Darat Terbaru di Provinsi Kepri (PDF) :
DOWNLOAD DISINI
Sumber : Provinsi Kepri