HEADLINETANJUNG PINANG

Harga Tiket Kapal Terbaru di Provinsi Kepri, Pasca Kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat

×

Harga Tiket Kapal Terbaru di Provinsi Kepri, Pasca Kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat

Share this article
Harga Tiket Kapal Terbaru, Pasca Kenaikan Harga BBM di Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Berikut ini disampaikan Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar dan Pertalite Subsidi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pasca kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat, Sabtu, 10 September 2022.

Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar dan Pertalite Subsidi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Nomor 1065 Tahun 2022, Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan, di Tanjung Pinang, Jumat, 9 September 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Penyesuaian Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Penumpang Umum ini akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap 3 (tiga) bulan, untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Terima Penghargaan Indonesia Award 2022, Katagori Daerah Terbaik Nominasi Transformation Digital

Harga Tiket Kapal Laut dan Angkutan Darat Terbaru di Provinsi Kepri (PDF) :

DOWNLOAD DISINI

Sumber : Provinsi Kepri