BINTANKEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Hari Ini Apri Sujadi “AMBIL REKOM CALON WAGUB KEPRI”

×

Hari Ini Apri Sujadi “AMBIL REKOM CALON WAGUB KEPRI”

Share this article

TANJUNGPINANG (SK) — Apri Sujadi Selaku Ketua DPD Partai Demokrat Kepri akan mengambil rekomendasi 2 (dua) Calon Wakil Gubernur (Wagub) Kepri di Jakarta, yang akan diajukan ke Gubernur dan ditembuskan ke DPRD Kepri. Adapun 2 (dua) nama tersebut, hingga kini Bupati Bintan ini mengatakan belum mengetahuinya siapa-siapa saja yang diajukan menajdi Wakil Gubernur Kepri.

“Serus, kalau belum lihat tertulisnya saya salah pula. Jadi besok saya ambil rekomnya, hari senin saya akan ajukan resmi ke Gubernur, tembusannya DPRD,” kata Apri berhati hati, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis, (29/09/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sementara itu, Partai pengusung lainnya, juga dipersilahkan mengusungkan nama, sebelum diputuskan siapa yang menjadi Bakal Calon Wagub Kepri. Karena, nanti bakal Calon Wakil Gubernur akan disampaikan langsung secara resmi oleh Gubernur kepada DPRD Kepri.

BACA JUGA :  Ini Pemenang Lomba Cipta Menu B2SA “DAN LOMBA MASAK SERBA IKAN”

“Silahkan nanti partai pengusung lainnya juga mengusungkan itu, nantikan sebelum diputuskan siapa yang menjadi Bakal Calon, kan dalam Undang-Undang lewat Gubernur, artinya semua rekomendasi Partai pengusung ni akan lewat Gubernur dulu,, baru Gubernur akan menyampaikan ke DPRD secara resmik,” tambah Apri.

BACA JUGA :  Cek Fakta! Teguh Ungkap Angka Kemiskinan Ekstrem di Tanjung Pinang

Konsolidasi Partai Demokrat dengan Partai pengusung lainnya, kata Apri, sudah tiga kali mereka mengadakan pertemuan, dengan tujuan untuk menyatukan persepsi dan kriteria. Namun, masing-masing Partai memiliki pola pikir dan pandangan yang berbeda, sehingga nama yang mengerucut ke beberapa nama nampak.

BACA JUGA :  Ikhwal Solihin : Inovasi Daerah Peluang Berkreativitas dan Berkarya

“Saya lihat saling menunggu, ini semua partai saling menunggu sifatnya,” jelas Pentolan Demokrat Kepri ini. (SK-MU/C)