HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Hari Ini, 5 Tersangka Korupsi di DPRD Natuna Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjun Pinang

×

Hari Ini, 5 Tersangka Korupsi di DPRD Natuna Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjun Pinang

Share this article
Kantor Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. (Foto : dok)

Tanjung Pinang — Hari ini, Kamis, 29 September 2022, sidang kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna dengan 5 (lima) orang tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebelumnya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Pinang.

Sidang perkara tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu SH MH, didampingi 2 (dua) Hakim Adhoc Tipikor Albiferri SH MH dan Syaiful Amri SH MH. Dimana berkas kelima tersangka tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejati Kepri melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna pada Rabu, 21 September 2022, lalu. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Terdapat nama 2 (dua) mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Mantan Gubernur Isdianto Bersama 3 Saksi Lainnya Bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

“Sidang pertama dugaan dugaan korupsi tersebut akan digelar pada Kamis 29 September 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjun Pinang, Angga Boang Manalu SH MH, yang juga Ketua Majelis Hakim, yang akan memimpin sidang perkara tersebut, kemarin.

BACA JUGA :  Aksi Tanam Pohon Jadi Tradisi APEKSI

Terkait status penahanan kelima tersangka atau terdakwa, mengingat saat ini kelimanya dikenakan penahanan kota penyidik kejaksaan, Anggalanton belum bisa menjelaskan, karena akan mempertimbangkan oleh Majelis Hakim setelah melalui proses persidangan. “Kita lihat nanti perkembangannya setelah proses persidangan,” ujar Anggalanton.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman SH, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat mengeluarkan penetapan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Pinang, karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.

Boyamin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati Kepri saat ini, karena setelah 5 (lima) tahun perkara tersebut mengendap di Kejati Kepri, akhirnya tahun ini baru dapat diselesaikan dan melimpahkannya ke Pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA :  Penampilan Kiki LIDA Makin Dahsyat

MAKI sendiri sebelumnya pada 2019 lalu pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena mandeknya perkara tersebut selama 2 (dua) tahun saat itu.

“Kami berharap hakim akan menyidangkan dan memutus secara adil dengan konsepsi korupsi harus diberantas. Dan mestinya para tersangka atau terdakwa segera dilakukan penahanan di Rutan, karen dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri,” tutup Boyamin. (Asf)