BINTAN

Hari Ini FSPMI Demo di Kantor Bupati

×

Hari Ini FSPMI Demo di Kantor Bupati

Share this article

– Tuntut Kenaikan UMK dan Tolak Kenaikan BBM

BINTAN (SK) — Hari ini gabungan serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan menggelar aksi damai dalam unjuk rasa di Kantor Bupati Bintan kompleks pemerintahan Bandar Sri Bentan, Rabu (1/10).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

FSPMI yang akan mengerahkan sekitar 200-an buruh tersebut, akan melakukan orasi di halaman depan Kantor Bupati Bintan dengan memadati seluruh halaman depan kantor Bupati pada Kamis tanggal 2 Oktober 2014 sekitar pukul 9.00 WIB (Hari ini-red).

Dalam aksi damai yang dilakukan oleh serikat pekerja metal tersebut menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Bintan menaikkan Upah Minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 mendatang sebesar 30 persen.

Selain itu juga mereka meminta kepada Pemda Bintan untuk dapat meneruskan tuntutan mereka (Demonstran-red) ke Pemerintah Pusat terkait menolak kebijakan Pemerintah yang aka menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bintan Parlindungan Sinurat yang selaku Koordinator aksi demo tersebut mengatakan, kami serikat buruh yang tergabung dalam FSPMI memninta kepada Pemda Bintan terutama kepada Bupati Bintan Ansar Ahmad untuk dapat menemui dan mendengarkan tuntutan kami secara langsung pada hari Kamis (Hari ini-red) di depan kantor Bupati Bintan.

Menurutnya, UMK 2015 mendatang harus dapat ditingkatkan sebesar 30 persen. Karena kebutuhan ekonomi yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat UMK yang ada saat ini sangat tidak mencukupi.

Selain itu juga, kami meminta kepada Bupati Bintan Ansar Ahmad untuk dapat meneruskan ke pusat, mengenai aspirasi kami masyarakat Bintan yang menolak kenaikan harga BBM dalam waktu dekat ini oleh pemerintah pusat.

“Kita meminta agar Pemda bisa mengambil kebijakan dengan menaikkan UMK sebesar 30 persen pada tahun 2015 mendatang. Dan Pemda juga bisa sebagai penyambung lidah ke pusat untuk menyampaikan penolakan kenaikan harga BBM,” ungkap Parlin.

Selain dua tuntutan tersebut, FSPMI juga menuntut agar Pemerintah dapat merevisi kembali Peraturan Menteri (Permen) nomor 13 tahun 2012 dari 60 item menjadi 84 item. Sementara untuk tunjangan masa pensiun buruh, FSPMI meminta agar Benefit Jaminan Pensiun Buruh sekitar 75 persen dari upah terkahir bekerja.

Mereka juga akan meminta kepada Pemda untuk menghapuskan sistem Outsourcing termasuk di Badan usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu juga dalam orasinya hari ini mereka meminta kepada Pemerintah untuk dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. (hk/SK-002)