KEPRITANJUNG PINANG

Hari Tenang, Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK dan BK

×

Hari Tenang, Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK dan BK

Share this article
Meski hujan lebat, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, bersama Tim Gabungan Satpol PP, Kepolisian, KPU, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan terus bergerak menertibkan APK dan BK. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

SIJORIKEPRI.COM – TERVERIFIKASI DEWAN PERS

banner 728x90

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Hari Tenang, Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK dan BK

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU, serta Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan terus bergerak menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye), di 4 kecamatan, 18 kelurahan se-Kota Tanjungpinang, Minggu, (14/04/2019).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menjelaskan, proses penertiban dimulai dengan apel bersama sekitar 100 personil dari seluruh jajaran dari unsur Bawaslu, Pol PP dan Kepolisian, di halaman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, pada pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA :  Pelantar 1 dan 2 Tanjung Pinang Telah Terhubung: Bagi Yang Belum Tahu, Lihat Dulu Foto-Fotonya Disini!

Saat ini merupakan penertiban APK yang ke 7 kali, selama Pemilu 2019. Sudah 1.500 APK yang telah ditertibkan.

Meskipun berlangsung di bawah guyuran hujan sejak sekitar pukul 11 siang, namun tidak menyurutkan semangat pejuang demokrasi dalam menegakkan aturan, dalam proses penertiban APK. Dalam kondisi hujan, seluruh tim terus bergerak diseluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Jangan Kampanye dan Money Politik di Hari Tenang dan Hari Pemungutan Suara

Proses penertiban ditargetkan selesai hingga minggu malam. Namun jika belum selesai, akan dilanjutkan hingga hari Senin (14/04/2019).

“Sebelum penertiban, Bawaslu Kota Tanjungpinag telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan surat kepada peserta Pemilu 2019, bahkan diback up dengan mengingatkan via WhatsApp Ketua, Pengurus Parpol dan Tim Kampanye. Agar melakukan penertiban paling lambat Sabtu (13/04), pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

“Alhamdulillah, sangat mengapresiasi sebagian parpol dan caleg yang telah menertib APK hingga waktu yang telah dibatasi. Sementara APK yang belum diturunkan, dilakukan penertiban oleh Bawaslu,” tambah Zaini.

BACA JUGA :  Ketua RT dan Pegawai Baran Timur Diduga Pungli

Bahkan, diupayakan radius 200 meter, seluruh TPS steril dari APK dan BK. Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan peran Pengawas TPS dan KPPS, serta masyarakat untuk memantau, memastikan semua APK sudah steril dari TPS.

“Patuh kepada aturan, merupakan wujud dari kedewasaan berpolitik, serta menunjuk kualitas demokrasi yang semakin baik,” tandasnya. (Wak Rans/R)