POLITIK

Hati-Hati, ASN Ikut Berpolitik Praktis Kena Sanksi Kode Etik dan Disiplin

×

Hati-Hati, ASN Ikut Berpolitik Praktis Kena Sanksi Kode Etik dan Disiplin

Share this article
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB. (Foto : Humas MENPANRB)

Sijori Kepri, Jakarta – Hati-hati, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ikut berpolitik praktis akan diberi sanksi tegas, berupa sanksi kode etik dan disiplin. Ketentuan ini dibunyikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menandatangani SKB tersebut yang dilakukan secara terpisah di kantor masing-masing.

BACA JUGA :  258 Personel Polres Tanjung Pinang Jalani Rapid Test

“Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak,” jelas Menteri Tjahjo, dalam acara Penandatanganan SKB Netralitas di Kantor Kementerian PANRB, Kamis, (10/09/2020).

BACA JUGA :  Camat Katang Bidare : Bawaslu Lingga Mengada-Ada

SKB ini, mengacu UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA :  Ketua KPU Lantik Anggota PPK dan PPS Se-Kabupaten Lingga