Sijori Kepri, Jakarta – Hati-hati, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ikut berpolitik praktis akan diberi sanksi tegas, berupa sanksi kode etik dan disiplin. Ketentuan ini dibunyikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menandatangani SKB tersebut yang dilakukan secara terpisah di kantor masing-masing.
“Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak,” jelas Menteri Tjahjo, dalam acara Penandatanganan SKB Netralitas di Kantor Kementerian PANRB, Kamis, (10/09/2020).
SKB ini, mengacu UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.