TANJUNG PINANG – Kuasa hukum Hasan, mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hendie Devitra, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagai langkah yang janggal dan terburu-buru.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendie kepada media, Jumat (29/11/2024), usai keluarnya putusan perdata yang memenangkan Darma Parlindungan dalam sengketa tanah.
Menurut Hendie, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang mengabulkan gugatan Darma Parlindungan atas sengketa tanah di Kampung Baru, Batu 23, Bintan Timur, seharusnya menjadi acuan bagi penyidik dalam mengevaluasi status hukum Hasan dan dua tersangka lainnya, Muhammad Ridwan dan Budiman.
“Putusan ini menunjukkan bahwa objek tanah yang dikuasai masyarakat dan diterbitkan suratnya oleh Pak Hasan sebagai Camat saat itu adalah tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. Penetapan tersangka dalam kasus pidana ini jelas perlu ditinjau ulang,” tegas Hendie.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Hendie menyebut penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bintan cenderung terburu-buru, tanpa mempertimbangkan unsur objektif dan dasar hukum yang kuat.
“Penahanan terhadap Hasan Cs sangat janggal, mengingat banyak hal penting dalam kasus ini yang belum didalami. Putusan perdata yang memihak klien kami menjadi bukti bahwa objek surat yang diterbitkan Hasan adalah legal,” ujar Hendie.
Hendie berharap putusan perdata ini dapat menjadi petunjuk bagi penyidik dan jaksa dalam menilai kembali unsur pidana yang disangkakan terhadap kliennya.
Ia juga menegaskan pentingnya penyidik bekerja berdasarkan asas kehati-hatian dan objektivitas agar penegakan hukum tidak mencederai keadilan.
“Kami meminta pihak Polres dan Kejari Bintan untuk menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara pidana yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Bintan. Hendie berharap penyelesaian kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. ***