Sijori Kepri — Hina Presiden RI, Joko Widodo (Presiden Jokowi) melalui media sosial Twitter, pelaku berinisial MK ditangkap Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, atas penyebaran berita Hoax dan Sara, melalui media sosial Twitter, di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang, pada (12/05/2021), sekira pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita Hoax dan Sara melalui media sosial Twitter, dengan pelaku berinisial MK.
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu, (12/05/2021).
Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK, dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga, bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021.
“Didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax, serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ungkap Harry Goldenhardt.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, menambahkan, mengetahui hal tersebut, tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan, hingga pada tanggal 12 Mei 2021, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang. Selanjutnya pelaku di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku,” ungkap Kombes Pol Teguh Widodo.
Sampai saat ini, tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutup Teguh Widodo. (R Rich)