ANAMBAS (SK) — Kantor Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menerbitkan 52 izin usaha yang diajukan oleh pemohon hingga akhir Maret 2015.
Kepala KPM PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas Effi Sjuhairi mengatakan, sebanyak 52 izin yang sudah diterbitkan hingga akhir bulan Maret ini, diantaranya izin baru serta perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Sejak dioperasikan (9/2/2015) lalu hingga (30/3/2015), izin baru ada 16 dan selain itu ada juga perpanjangan dan perubahan perizinan,” ujar Effi, Kamis (30/4/2015).
Ia mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada PTSP. Terdapat 37 izin sementara pelimpahannya diberikan kepada KPM PTSP. Sementara, terdapat 14 non perizinan yang bisa diurus di kantor yang berlokasi di Tanjung Momong Kecamatan Siantan tersebut.
Pembentukan KPM PTSP, menurutnya telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, yang disusul dengan pelantikan Kepala KPM PTSP pada 6 Februari 2015.
“Untuk pengurusan izin sementara ini ada 37 izin yang sudah ditangani. Mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin gangguan lingkungan (HO) dan lain sebagainya. Ada juga 14 non perizinan. Untuk non perizinan ini lebih dalam bentuk rekomendasi,” terangnya.
Disinggung mengenai proses pengurusan dokumen perizinan, Effi mengatakan hal tersebut tergantung dari perizinan yang akan diurus. Mengenai hal ini kelengkapan dokumen sebagai persyaratan mengurus perizinan yang diajukan oleh pemohon. Pada prinsipnya, sepanjang dokumen lengkap proses pengurusan dokumen perizinan tidak akan berbelit-belit.
“Jika ada oknum kami yang melakukan proses pengurusan dokumen yang terlalu mempersulitkan pemohon, segera laporkan kepada saya,” tegas Effi mengakhiri. (SK-Ind)