BINTAN

Ida Bagus K Adnyana Lantik Tiga Pejabat Satpol PP Bintan Jadi PPNS

×

Ida Bagus K Adnyana Lantik Tiga Pejabat Satpol PP Bintan Jadi PPNS

Share this article

BINTAN (SK) — Tiga pejabat yang ada diinstitusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, resmi dilantik sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwilkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ida Bagus K Adnyana, di Kanwilkumham Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (05/03/2015) siang.

Ketiga pejabat Satpol PP Bintan yang dilantik diantaranya, Kepala Satpol PP Bintan, Imran Hanafi, Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Undang-Undang, Hasrul Dafri serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Bintan, Sukiyadi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam pelantikan yang berlangsung secara khidmat itu, Kakanwilkumham, Ida Bagus mengatakan, dalam pasal 7 tahun 2011 menyatakan setiap calon PPNS ditingkat daerah wajib dilantik menjadi PPNS di Kanwilkumham setempat. Untuk itu, PPNS yang baru saja dilantik, lanjutnya, ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mengadakan penyidikan dalam suatu perkara tertentu sesuai dengan lingkup kerja masing-masing.

BACA JUGA :  Daftar Calon Tetap (DCT) “DPRD BINTAN”

“Peran PPNS memang sangat strategis dalam suatu ruang lingkup kerja daerah, karena PPNS bisa melakukan penerimaan laporan terhadap pelanggaran, memanggil seseorang sebagai saksi, bahkan bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka didalam suatu perkara tertentu,” ujar Ida Bagus saat memberikan amanat dalam pelantikan PPNS.

Selain itu juga, Ida Bagus berharap, dengan dilantiknya para pejabat PPNS, bisa lebih menghormati norma-norma serta kaidah yang berlaku. Sehingga bisa mawas diri dalam melakukan suatu pelaksanaan penyidikan perkara.

“PPNS bisa menjalin koordinasi dan sinergitas dengan instansi kepolisian dalam menangani setiap perkara sehingga bisa meminimalisir kekeliruan dalam menangani suatu perkara penyidikan,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA :  Komunitas Mojan Kijang “DIRESMIKAN”

Sementara itu, Hasrul Dafri usai dilantik menjadi PPNS oleh Kakanwilkumham mengatakan, dalam waktu dekat sudah bisa melakukan berbagai jadwal kegiatan dalam melakukan penertiban terhadap aktifitas yang seharusnya memiliki izin namun tidak ada izin resmi dari Pemerintah Daerah.

Selain itu juga, lanjut Hasrul, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemkab Bintan untuk bersama-sama melakukan penertiban aktifitas yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

“Kemarin kita juga sudah rapat dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD), dan kita sudah bentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak SKPD, serta Pak Sekda sebagai pembinanya. Untuk bersama-sama melakukan penertiban sebagal bentuk aktifitas yang tidak memiliki izin,” tutur Hasrul.

BACA JUGA :  Mulai Senin Polres Bintan Gelar Razia Operasi Patuh Seligi 2021

Dalam hal ini, lanjutnya lagi, pihak Satpol PP tidak lagi melakukan pendataan terhadap aktifitas yang melanggar aturan. Akan tetapi, setiap kegiatan yang melanggar UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pihak SKPD bisa memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban.

“Kita akan menerima rekomendasi dari SKPD di Bintan, dalam melakukan penindakan untuk menertibkan aktifitas yang salah. Kali ini kita tidak lagi main-main dalam melakukan penindakan,” tegas Hasrul.

Selain ketiga pejabat Satpol PP Bintan yang dilantik, beberapa pejabat di SKPD yang ada diwilayah pemerintahan daerah di Provinsi Kepri juga ikut dilantik. Acara pelantikan juga disejalnkan dengan pelantikan notaris dan pengganti notaris. (SK-DER)