BINTANKEPRI

Idul Fitri, Truk Barang Tak Boleh Nyebrang

×

Idul Fitri, Truk Barang Tak Boleh Nyebrang

Share this article
Pelabuhan RORO Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. (Foto : Patar HS)

banner 740x400

banner 740x400

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Idul Fitri, Truk Barang Tak Boleh Nyebrang
-Ini Tarif Penumpang dan Kendaraan RoRo Batam – Uban.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Idul Fitri 1440 H/2019 M sudah semakin dekat. Para pengguna jasa transportasi laut yang ingin menyeberang ke pelabuhan Telaga Punggur, Batam dari Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Bintan, sebaiknya mengetahui tarif harga penumpang dan kendaraan untuk penyeberangan kapal RoRo, bahwa penumpang anak-anak dikenakan tarif Rp 14.400, dan penumpang dewasa, tarifnya Rp 19.700.

BACA JUGA :  Danlanud Hang Nadim Batam Kerahkan 70% Personil TNI Dalam Satgas Covid-19

Demikian disampaikan Koordinator Operasional PT ASDP Ferry Indonesia. (Persero) Cabang Tanjung Uban, Astuni, kepada SIJORIKEPRI.COM, sore tadi, Jum’at, (31/5/2019).

“Sedangkan untuk kendaraan Golongan I ( jenis sepeda) dikenakan tarif Rp 16.000. Golongan II (sepeda motor) dengan tarif Rp 30.000, dan kendaraan Golongan III (sepeda motor besar dan roda tiga), dengan tarif Rp 155.000,” ungkap Astuni.

Untuk kendaraan Golongan IV A seperti kendaraan penumpang biasa, tarifnya Rp 227.000. Kemudian untuk Golongan IV B atau jenis pick-up dikenakan tarif Rp 200.000.

BACA JUGA :  Virus Corona, Polisi dan Disperindag Bintan Razia Toko Obat, Apotek dan Swalayan

“Untuk kendaraan Golongan V A seperti kendaraan penumpang jenis elf atau minibus tarifnya 393.000, sedangkan tarif kendaraan Golongan V B sejenis truk kecil dengan jumlah empat roda dan panjang kenderaan mencapai lima meter Rp 353.000,” tambahnya.

Sedangkan untuk tarif kendaraan Golongan VI A (Bus penumpang) dengan kapasitas 60 orang dikenakan tarifnya senilai Rp 567.000, dan untuk tarif kendaraan Golongan VI B (kendaraan barang) roda enam, dengan ukuran panjang kendaraan 7-10 meter, dikenakan tarif Rp 526.000.

BACA JUGA :  Lis Lepas Pawai Takbir “IDUL FITRI 1437 H”

Sementara itu, tarif kendaraan Golongan VII (kendaraan barang) dengan panjang 10-12 meter, tarifnya Rp 667.500, dan kendaraan Golongan VIII (kendaraan barang) dengan panjang 12-16 meter tarifnya Rp 981.000, dan kendaraan Golongan IX (kendaraan barang) dengan panjang 16 meter lebih dikenakan tarif Rp 1.656.000. 

“Selama musim libur Idul Fitri ini, kami tidak akan melayani penyeberangan truk barang,” pungkasnya. (Wak Tar)