BATAM

Ikut Musnahkan 35 Kg Sabu di Polresta Barelang, Wali Kota Batam Serukan Perang Lawan Narkotika

×

Ikut Musnahkan 35 Kg Sabu di Polresta Barelang, Wali Kota Batam Serukan Perang Lawan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ikut memusnahkan Narkotika jenis Sabu di Lobi Polresta Barelang. (Foto : Ist)

BATAM — Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerukan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa peredaran maupun penyalahgunaan narkoba harus dihentikan secara tegas.

“Saya tegaskan, kita harus melawan penyalahgunaan semua jenis narkoba,” ujar Rudi usai menghadiri Press Release dan Pemusnahan Benda Sitaan atau Barang Bukti Narkotika di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, terungkap kasus peredaran gelap narkotika berupa 35.949,71 gram sabu (35 kg) dan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 36.000,4 gram sebagai benda sitaan atau barang bukti narkotika.

Rudi menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi semua pihak harus bahu membahu untuk menyelesaikan persoalan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran semua pihak, termasuk Polresta Barelang yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di Batam,” ujarnya.

Rudi juga mengingatkan bahwa Batam dan Kepri, sebagai wilayah perbatasan, rentan terhadap penyelundupan narkoba dan sebagainya. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk ikut berperan dalam melawan kejahatan narkotika.

“Indonesia akan menghadapi masa emas pada 2045, sehingga anak bangsa ini harus dilindungi dan harus terhindar dari narkoba demi Indonesia yang baik dan generasi yang lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Batam bersama Kapolresta Barelang dan sejumlah tamu turut dalam proses pemusnahan sabu yang dilakukan dengan menggunakan alat incinerator.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyampaikan apresiasinya kepada Satresnarkoba Polresta Barelang yang sukses mengungkap kasus narkotika pada Juni 2024.

“Ini hasil pengungkapan dari dua kasus pada 17 Juni 2024 dengan tersangka EH HS dan AS di TKP Nongsa dan Jakarta. Kemudian, pada 26 Juni 2024 dengan tersangka RE RT EZ di TKP Bengkong,” ujarnya.

Dengan hasil pengungkapan narkotika seberat 35 kilogram lebih itu, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 357 ribu lebih jiwa manusia.

“Kami mengajak masyarakat, jika terdapat transaksi atau peredaran narkotika, silakan laporkan. Jangan takut, kami akan menindak tegas,” ujarnya. ***

(Darsih)

banner 200x200
Follow