TANJUNG PINANG – 2 (dua) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 terpilih tidak jadi dilantik karena mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengonfirmasi bahwa dua anggota terpilih yang tidak dilantik adalah Nyanyang Haris Paratamura dari Partai Gerindra dan Ery Suandi dari PDI Perjuangan. Kedua politisi tersebut memilih mundur dari DPRD untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
“Nyanyang Haris Paratamura mengundurkan diri karena maju sebagai calon dalam Pilkada Gubernur Kepri, sedangkan Ery Suandi mencalonkan diri sebagai pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Karimun,” ujar Indrawan. “Setelah surat pengunduran diri diajukan, keputusan tersebut tidak bisa ditarik kembali,” tegasnya, pada Senin 9 September 2024.
KPU Kepri pun telah menerima surat pengunduran diri resmi dari kedua anggota tersebut sebelum pelantikan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kursi mereka di DPRD Kepri akan diisi oleh calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan masing-masing.
Pelantikan anggota DPRD Provinsi Kepri yang dilaksanakan pada hari itu berlangsung khidmat, dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang menyampaikan harapannya agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Dengan tidak dilantiknya dua anggota terpilih, kami berharap proses pergantian antarwaktu berjalan lancar sehingga DPRD Provinsi Kepri dapat bekerja maksimal dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujar Gubernur Ansar. ***