BATAMHEADLINEHUKRIM

Informasi Terbaru Kasus Pj Hasan, Kapolda Kepri: Dilanjutkan

×

Informasi Terbaru Kasus Pj Hasan, Kapolda Kepri: Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, saat diwawancara para Wartawan. (Foto : Dok)

BATAM — Kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo (PT BPI) yang menimpa Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, semakin menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Perkembangan kasus ini semakin mengakibatkan penurunan citra Hasan sebagai Pj Wali Kota.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, menyatakan bahwa kasus Pj Hasan masih terus dilanjutkan. Namun, karena pada saat itu beliau berada di Jakarta, dia menyarankan untuk menghubungi Kabid Humas untuk informasi lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dilanjutkan. Nanti kalau sudah santai, Insya Allah saya info kembali, kebetulan lagi ada acara dan ini mau dimulai,” ujar Kapolda, saat dikonfirmasi Wartawan sijorikepri.com, langsung dari ruang UKW PWI Pusat, di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Kota Batam, Sabtu (4/5/2024).

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota dalam kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atas lahan milik PT Bintan Property Indo telah dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri. Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini,” ujar Kapolres Bintan.

Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atas lahan milik PT Bintan Property Indo yang berlokasi di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Ketiganya adalah H (Hasan Pj Wali Kota Tanjung Pinang), R, dan B. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penyidikan, serta gelar perkara yang dilakukan di Polda Kepri.

Penetapan tersangka tersebut didukung oleh dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

“Sebagaimana dijelaskan, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” jelas Kapolres.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Pada tahun 2014, Hasan menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjung Pinang dan sebelumnya sebagai Lurah Sei Lekop. R menjabat sebagai Kasipem Kelurahan Sei Lekop, dan B sebagai Juru Ukur.

Pada tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sementara R sebagai Lurah Sei Lekop dan B tetap sebagai Juru Ukur,” tambahnya.

Selanjutnya, perkara ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri karena salah satu tersangka merupakan Kepala Daerah (Pj. Wali Kota Tanjung Pinang).

Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 8 tahun, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” tutup Kapolres Bintan. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow