DAERAHHEADLINE

Ini 7 Dokumen Wajib Disiapkan, Agar Lolos Pendaftaran Tenaga Non ASN

×

Ini 7 Dokumen Wajib Disiapkan, Agar Lolos Pendaftaran Tenaga Non ASN

Share this article
Ini 7 Dokumen Wajib Disiapkan Tenaga Non ASN, Agar Lolos Pendaftaran di BKN. (Foto : BKN)

Jakarta, Sijori Kepri — Berdasarkan Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Non ASN, ada 7 (tujuh) dokumen wajib disiap Tenaga Non ASN/Tenaga Honorer, agar lolos pendaftaran sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 dilaman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Tenaga Non ASN pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, terdiri dari 7 (tujuh) dokumen, antara lain :

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

1. Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  atau  Surat  Keterangan  dari  Dinas  Kependudukan  dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah dengan cara mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  

BACA JUGA :  Tenaga Honorer Akan Dihapus di Tahun 2023, Ini Tanggapan Sekda Kepri

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, mengatakan, bahwa pendataan Tenaga Non ASN ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. 

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” kata Alex, pada saat sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN, beberap waktu lalu.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan, bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. 

BACA JUGA :  Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ini Penjelasan Menpan RB

Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Suharmen juga menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. 

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. 

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” kata Suharmen, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Non ASN Pemprov Kepri Tahun 2022

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September 2022 mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. 

Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. 

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen. (Red/don/del/HUMAS MENPANRB)