BATAMKEPRI

Ini 9 Polsek Yang Dilarang Lakukan Penyidikan di Polda Kepri

×

Ini 9 Polsek Yang Dilarang Lakukan Penyidikan di Polda Kepri

Share this article

Sijori Kepri, Batam — Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, ada 9 (sembilan) Kepolisian Sektor (Polsek) di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan atau dilarang melakukan Proses Penyidikan, Rabu, (31/03/2021).

Hal tersebut, kata Kabid Humas, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

″9 (sembilan) Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan antara lain Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur,″ jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BACA JUGA :  2 Personil Polres Lingga Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Tentunya dengan Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan,” tutup Harry Goldenhardt. (Wak Dar)