Bintan, Sijori Kepri — Pasca kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menetapkan Harga Tiket Kapal Roro Terbaru atau Tarif Angkutan Laut Terbaru dari Tanjung Uban ke Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin, 12 September 2022.
Penetapan Harga Tiket Kapal Roro atau Tarif Angkutan Laut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, Tentang Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Jumat, 9 September 2022.
Pemberlakuan Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Penumpang Umum tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap 3 (tiga) bulan, untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Harga Tiket Kapal Roro Terbaru Lintas Tanjung Uban – Matak :
DOWNLOAD DISINI
Sumber : Provinsi Kepri