BATAMKEPRIPOLITIK

Ini Larangan Bagi ASN di Pilkada Serentak 2020

×

Ini Larangan Bagi ASN di Pilkada Serentak 2020

Share this article
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. (Foto : MC Batam)

– Salah Satunya ASN Dilarang Menyukai dan Berkomentar di Medsos.

Sijori Kepri, Batam — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, (7/10/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“ASN tak boleh bertindak sembarangan dalam pesta demokrasi, semua sudah diatur, dan saya rasa ASN di lingkungan Pemko Batam sudah memahami aturan itu,” ujar Jefridin.

BACA JUGA :  Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi Kemendikbud Diundur

Meski diminta netral, ASN punya hak pilih. Namun, dalam tahapan-tahapan pesta demokrasi ini, ASN diminta tidak terlibat guna mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri. Menjaga netralitas ASN ini menjadi bagian dari program prioritas nasional.

BACA JUGA :  Soerya Respationo Mohon Restu dan Dukungan

Ia menegaskan perlu langkah-langkah pencegahan pelanggaran ASN di Pilkada, terutama dalam tahapan ini yang sudah masuk tahap kampanye pasangan calon kepala daerah.

BACA JUGA :  Rudi Lantik dan Ambil Sumpah 6 Pejabat Pemko Batam