Ini Mekanisme Baru Penempatan PPPK Guru 2022, Pelamar Tanpa Ikut Ujian

oleh
Mekanisme Baru Penempatan PPPK Guru Tahun 2022. (Foto : Kemenpan RB)

Sijori Kepri, Jakarta — Ini Mekanisme Baru Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, yang diutamakan adalah bagi Pelamar Prioritas I.

Dimana 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, pada kegiatan Sosialisasi Permen PANRB No 20/2022, secara virtual, Kamis, 9 Juni 2022.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan, yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” kata  Iwan Syahril.

Selanjutnya, jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun). 

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Iwan juga menjelaskan, formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak. 

Shares
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.