CPNS PPPKHEADLINEJABODETABEK

Ini Mekanisme Baru Penempatan PPPK Guru 2022, Pelamar Tanpa Ikut Ujian

×

Ini Mekanisme Baru Penempatan PPPK Guru 2022, Pelamar Tanpa Ikut Ujian

Share this article
Mekanisme Baru Penempatan PPPK Guru Tahun 2022. (Foto : Kemenpan RB)

Sijori Kepri, Jakarta — Ini Mekanisme Baru Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, yang diutamakan adalah bagi Pelamar Prioritas I.

Dimana 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, pada kegiatan Sosialisasi Permen PANRB No 20/2022, secara virtual, Kamis, 9 Juni 2022.

BACA JUGA :  Cek Namanya Disini, Pengumuman Data Final Pelamar P2, P3 dan P4 Seleksi Penerimaan PPPK Guru Pemkab Bintan Tahun 2022

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan, yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” kata  Iwan Syahril.

BACA JUGA :  Penting, Peserta Seleksi IPDN 2022 Wajib Tahu Pengumuman Ini

Selanjutnya, jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun). 

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

BACA JUGA :  Gagal Daftar CPNS 2019, Ini 2 Alternatif Yang Harus Dilakukan

Iwan juga menjelaskan, formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.