POLRI

Ini Nama-Nama 1.062 Polsek Yang Tidak Dapat Melakukan Proses Penyidikan (PDF)

×

Ini Nama-Nama 1.062 Polsek Yang Tidak Dapat Melakukan Proses Penyidikan (PDF)

Share this article
Ini Nama-Nama 1.062 Polsek Yang Tidak Dapat Melakukan Proses Penyidikan (PDF). (Foto : Ist)

– Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021.

Sijori Kepri, Jakarta — Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021, yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan, Rabu, (31/03/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

BACA JUGA :  Kapolri Larang Polsek Rambah Lakukan Proses Penyidikan

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

BACA JUGA :  Polres Natuna dan DPK Gelar Penyemprotan Disinfektan

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (R Rich)

BACA JUGA :  Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Seluruh Indonesia Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan

Ini Nama-Nama 1.062 Polsek Yang Tidak Dapat Melakukan Proses Penyidikan (PDF) 83 Halaman :