Sijori Kepri, Batam — Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri dengan Nomor STR/208/III/2016 Tanggal 29 Maret 2016. KEP KAPOLDA KEPRI NOMOR KEP/118/III/2016 Tanggal 29-3-2016. Untuk pergantian jabatan baru di Polresta Barelang, ada sebanyak 10 orang personel yang akan diganti.
Diantaranya, Kompol Dedi Purwati, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Binmas. Kompol Helfi N, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagsumda. Kompol Irham Halid SIK, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam. Kompol Memo Ardian SIK, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim. Kompol Arwin A. Wientama SH SIK, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batu Ampar. AKP I Putu Bayu Pati SIK, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Lubuk Baja. AKP Hendrianto SH MH, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bengkong. AKP Wahyu Norman Hidayat SH SIK, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. AKP Adi Sumardi S.KOM, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Belakang Padang, dan Kompol Syafruddin Dalimunthe SH M.BA, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Nongsa.
Sedangkan yang mengisi mutasi jabatan untuk Wakapolres jajaran Polda Kepri diantaranya adalah, Kompol Ikhsan B. Syahroni diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Lingga.
Kompol Heryana SE MH, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Bintan.
Kompol Yudi Sukmayadi Amd, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Natuna. Kompol Agus Joko Nugroho SH SIK, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Tanjungpinang, dan Kompol Harry Andreas SIK, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri, Hartono melalui Kasubbid Penmas, Arwin, mengatakan, pergantian jabatan nantinya akan dilakukan di Polres masing-masing daerah, yang selanjutnya akan dilantik oleh masing-masing Kapolres. Pelantikan pergantian jabatan tersebut hanya dilakukan kepada personel yang berpangkat seperti Wakapolres, Kapolsek, Kasat, dan Wakapolsek.
“Mereka yang telah masuk dalam daftar mutasi, nantinya akan pindah ke tempat tujuan barunya bertugas, maksimal 14 hari setelah dikeluarkannya surat telegram mutasi dari Kapolda,” kata Arwin, ketika dihubungi via ponselnya, Kamis, (31/03/2016).
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, menyampaikan, bahwa Mutasi jabatan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar, sebagai proses pelaksanaan kebijakan Pimpinan dalam rangka pembinaan karir bagi Personel melalui suatu sistem Tour Of Duty dan Tour Of Area.
“Momentum ini juga sangat diperlukan untuk pendewasaan dalam organisasi, guna memelihara dinamika organisasi yang semakin kompleks, agar senantiasa selaras dengan perkembangan masyarakat,” kata Sam Budigusdian, Rabu, (30/03/2016).
Oleh karena itu, lanjut Sam, seyogyanya pelaksanaan mutasi ini janganlah dipandang sesuatu acara yang bersifat formalitas, melainkan harus dilihat sebagai suatu upaya Institusi Polri dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja kesatuan untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks, sehingga pengelolaan organisasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, guna menuju perubahan yang lebih baik untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (SK-MI/C)