GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
COVID-19KARIMUNKEPRISURAT EDARAN (SE)

Ini SE Bupati Karimun Tentang Pemulihan Aktivitas Toko dan Swalayan

×

Ini SE Bupati Karimun Tentang Pemulihan Aktivitas Toko dan Swalayan

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran No 12 Tentang Pemulihan Aktivitas Swalayan. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Bupati Karimun, Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si, mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR : 300/SET-COVID-19/VI/12/2020, NOMOR : 300/SET-COVID-19/VI/12/2020, Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pendemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Kamis, (4/6/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan di Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik selama masa darurat bencana non alam Covid-19 guna memutus mata rantai penularan Covid-19 agar menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi, dengan ketentuan sebagai berikut :

BACA JUGA :  Mardiansyah Pimpin “PDGI TANJUNGPINANG”

1) Memastikan semua Petugas/Karyawan dan Pengelola Pertokoan/ Toko Swalayan/ Minimarket/ Toko Obat/ Apotik dalam keadaan sehat dan tidak sakit pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test jika menemukan gejala batuk/flu/sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;

2) Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;

3) Sebelum Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas dan Pengelola Toko dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO);

BACA JUGA :  Bupati Karimun : Waspada, Narkoba Sudah Masuk Desa

4) Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;

5) Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3* C (sesuai dengan ketentuan WHO);

6) Di area Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik, di siapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala 1 (satu) minggu sekali;

7) Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir jarak 1,5 meter dan paling banyak 10 orang dan disarankan untuk melakukan pembayaran non-tunai/uang elektronik;

8) Disarankan untuk melakukan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar jika memungkinkan;

BACA JUGA :  Parkir Motor di Depan Rumah Hilang di Bengkong Sadai

9) Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan dan/atau Penegakan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun;

10) Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar tempat kegiatan perdagangan oleh masing-masing Pengelola Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat digunakan sebagai pedoman terhadap aktivitas perdagangan pada area Pasar Rakyat di Wilayah Kabupaten Karimun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. ***

Download Surat Edaran Bupati Karimun Dibawah Ini :