Sijori Kepri, Tanjungpinang — Berikut ini disampaikan Surat Plt Gubernur Kepri, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 du Provinsi Kepri Nomor : 37/SET-GTC19/V/2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, di Provinsi Kepri, Jumat, (15/5/2020).
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Sumber : Tim COVID-19 Kepri