KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Inilah 25 Perangkat Daerah Yang Disahkan “DPRD TANJUNGPINANG”

×

Inilah 25 Perangkat Daerah Yang Disahkan “DPRD TANJUNGPINANG”

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pengesahan Perangkat Daerah oleh DPRD Kota Tanjungpinan. (Foto : Izan)

TANJUNGPINANG (SK) — Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tentang pengesahan Ranperda Perangkat Daerah untuk disahkan menjadi Perda, ternyata tidak ada perubahan jumlah seperti yang di rancangkan oleh Pemko Tanjungpinang, yang hanya berjumlah 25 SKPD. Kecuali, hanya ada beberapa Dinas yang berubah tipe dari A menjadi B, di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis, (03/11/2016).

Mendapat informasi yang masih simpang siur dan membingungkan, akhirnya Sijori Kepri meminta langsung Laporan Akhir Panitia Khusus kepada Ketua Pansus, Maskur Tilawahyu, yang dikirimnya melalui WhatsApp (WA).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Inilah susunan Perangkat Daerah yang Kami terima :

Pembentukan perangkat daerah Kota Tanjungpinang pada akhirnya menyepakati, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 3 Ranperda ini, tentang
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, antara lain :

01 Sekretariat Daerah (Tipe B).
02 Sekretariat DPRD (Tipe B).
03 Inspektorat Daerah (Tipe B).
04 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A).
05 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A).
06 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Perlindungan Masyarakat (Tipe A).
07 Dinas Sosial (Tipe B).
08 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A).
09 Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A).
10 Dinas Pendidikan (Tipe A).
11 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tipe B).
12 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A).
13 Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe B).
14 Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A).
15 Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (Tipe A).
16 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B).
17 Dinas Perumahan, Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Tipe B).
18 Dinas Perhubungan (Tipe B).
19 Dinas Perpustakaan dan Arsip (Tipe A).
20 Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A).
21 Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A).
22 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe B).
23 Badan Pendapatan Daerah (Tipe B).
24 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B).
25 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A).

Demikianlah yang kami terima langsung dari Ketua Pansus, Maskur Tilawahyu. (SK-MU/C)

 

banner 200x200
Follow