[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Inilah UMK Tanjungpinang Tahun 2020
– Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1046 Tahun 2019.
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Berikut ini disampaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2020, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1046 Tahun 2019 :