GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRITANJUNG PINANG

IPTU Mukiman Irup Upacara HUT RI Bersama Jemaah Masjid Sabilurrosad

×

IPTU Mukiman Irup Upacara HUT RI Bersama Jemaah Masjid Sabilurrosad

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke 74 bersama dengan jemaah Masjid Sabilurrosad, Perum Alam Tirta Lestari, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur. (Foto : Humas Polres TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

IPTU Mukiman Irup Upacara HUT RI Bersama Jemaah Masjid Sabilurrosad

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Personel Polres Tanjungpinang, KANIT Binmas Polsek Tanjungpinang Timur, IPTU Mukiman dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pinang Kencana, AIPTU Abdul Gafur, melaksanakan Upacara Peringatan HUT RI ke-74 bersama dengan jemaah Masjid Sabilurrosad, Perum Alam Tirta Lestari, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Sabtu, (17/8/2019).

BACA JUGA :  Warga Desa Kundur “TOLAK TAMBANG PASIR DARAT”

IPTU Mukiman menjadi Inspektur Upacara, yang mana dalam amanatnya menyampaikan bahwa, melalui pelaksanaan upacara Peringatan HUT RI ke 74 ini, kita tanamkan nilai-nilai kepahlawanan dalam memperjuangkan Kemerdekaan RI, sehingga kita semua dapat meneruskan perjuangan tersebut dengan mengisi kemerdekaan yang telah diraih dengan hal-hal yang positif demi kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai.

“Mari bersama kita mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dengan tidak membakar hutan, kebun dan lahan. Saling mengingatkan antar sesama, serta melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kebakaran hutan yang terjadi,” kata IPTU Mukiman.

BACA JUGA :  Menpan Akan Tindaklanjuti “PERMASALAHAN PEMKO DENGAN PELINDO"

Menurutnya, Hutan merupakan struktur vital yang menjamin kelangsungan bumi ini.

“Oleh karena itu, merusak hutan dengan cara membakar dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai UU RI No. 32 Tahun 2009 dan UU RI No. 41 tahun 1999, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 Miliar Rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Masuk Kerja, Personil dan ASN Polres Karimun Diperiksa

Selesai pelaksanaan upacara, jemaah Masjid Sabilurrosad bersama warga Perum Alam Tirta Lestari, Kelurahan Pinang Kencana, melaksanakan deklarasi menolak dan mencegah KARHUTLA, bersama menjaga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan kosong, demi menghindari jeratan hukum, pencemaran udara maupun musibah lainnya. (Wak Rans/R)