HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Istri Muda di Tanjung Pinang Diduga Jebak Suami dengan Sabu, Polisi Ungkap Rencana Liciknya

×

Istri Muda di Tanjung Pinang Diduga Jebak Suami dengan Sabu, Polisi Ungkap Rencana Liciknya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolresta Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Seorang wanita muda berinisial NO (22) di Kota Tanjung Pinang diduga berusaha menjebak suaminya dengan narkotika jenis Sabu agar ditangkap pihak kepolisian. Rencana licik istri tersebut akhirnya terbongkar oleh tim penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam Press Release pada Kamis (10/10/2024), menjelaskan bahwa NO merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan lima kasus narkotika yang terjadi sejak 19 September hingga 4 Oktober 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan dimulai dari penangkapan tersangka IF (37) pada 19 September 2024 di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjung Pinang. IF terbukti menyimpan lima paket sabu seberat 0,50 gram yang didapatkan dari tersangka RK (35). Selanjutnya, polisi berhasil menangkap RK di Kampung Bangun Rejo pada 20 September dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 35,60 gram. RK mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FN (38).

Pada hari yang sama, polisi menangkap FN di Kampung Sidojasa dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 43,85 gram. Dari keterangan FN, barang tersebut didapat dari tersangka IA (27) yang kemudian ditangkap di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, pada 21 September dengan dua paket sabu seberat 55,24 gram.

Penangkapan NO terjadi pada 4 Oktober 2024, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. NO ditangkap di rumahnya di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram. NO mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka AN (34), yang kemudian berhasil diringkus polisi pada pukul 05.30 WIB di hari yang sama.

Kapolresta Budi Santosa menambahkan bahwa jumlah total barang bukti sabu yang disita dari keenam tersangka adalah 135,37 gram.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara beberapa tersangka lain bisa menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah hasil pengembangan kerja keras anggota Satresnarkoba dan juga dukungan dari masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah kami,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Follow