DAERAHHUKRIM

Isu Babi Ngepet di Depok Hoak, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

×

Isu Babi Ngepet di Depok Hoak, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Share this article
Tersangka Kasus Babi Ngepet Hoax diamankan Polres Metro Depok. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Depok — Polres Metro Depok menetapkan 1 (satu) tersangka berinisial AI (44), kasus hoak Babi Ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang belakangan viral.

“Penangkapan Babi Ngepet tersebut adalah rekayasa, telah direncanakan oleh AI sejak sebulan lalu,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis, (29/04/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dikatakan, bahwa hal itu berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Padahal hal tersebut telah dikarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan.

BACA JUGA :  Dua Kontainer Pakaian Bekas Asal Singapura Senilai Rp 1 Miliar Diamankan di Batam

“Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 (delapan) orang, membuat cerita seolah-olah Babi Ngepet itu benar. Ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya,” jelas Imran.

Ia memastikan semua kabar yang telah viral tersebar melalui media sosial tersebut adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita 8 (delapan) orang warga bugil menangkap Babi Ngepet, sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi Babi.

BACA JUGA :  Mantan Kades di Kepulauan Meranti Diringkus, Ini Kronologis Kejadiannya

“Mereka hanya buka baju saja (saat menangkap babi),” ujarnya.

“Jadi kalau disampaikan sebelumnya Babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar,” tegas Imran. Babi tersebut dipesan secara online oleh AI, dan kawan-kawan seharga Rp 900.000.

Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi. Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.

BACA JUGA :  Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penipuan Lelang Mobil KPKNL

“Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur,” kata Imran.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi. (MM)