BATAMKEPRIPOLITIK

Izin Cut and Fill Lahan Tiban oleh PT Glory Point “DI CABUT”

×

Izin Cut and Fill Lahan Tiban oleh PT Glory Point “DI CABUT”

Share this article
RDP Komisi III DPRD Batam, terkait penimbunan dan pemotongan lahan yang terjadi di Tiban Koperasi oleh PT. Glory Point. (Foto : Ndoro Ayu)

– Hasil RDP Komisi III DPRD Batam.

BATAM (SK) — Janji Komisi III DPRD Kota Batam untuk menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait masalah penimbunan dan pemotongan lahan yang terjadi di Tiban Koperasi oleh PT. Glory Point bukan lah omong kosong. Kegiatan Cut and Fill tersebut, di protes keras warga, karena sebabkan banjir.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Rapat Dengar Pendapat mengenai Penimbunan dan Pemotongan Bukit yang dilakukan oleh PT. Glory Point di Tiban Koperasi tersebut, di pimpin oleh anggota DPRD Batam Sugito, di ruang Rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu, (05/10/2016).

BACA JUGA :  Ini Salah Satu Penyebabnya “MIRAS MURAH di BATAM”

Hasil dari RDP tersebut adalah Bapedalda akan mencabut rekomendasi terhadap izin lingkungan yang telah di keluarkan oleh BPM – PTSP Pemerintah Kota Batam dan akan di tindak lanjuti oleh BPM, dan juga Bapedalda akan melaksanakan PPNS Line. Selain itu, Bapedalda juga akan menghentikan aktifitas pengembangan yang dilakukan oleh PT Glory Poin.

Sementara, untuk Direktorat Pembangunan BP Batam sendiri akan memberikan salinan dokumen, menyatakan bahwa PT. Glory Point belum memperoleh izin pematangan lahan dari BP Batam.

BACA JUGA :  DPRD Batam Gelar RDPU Dengan “PENGUSAHA GOLF”

Adapun yang harus hadir sebagai undangan dalam Rapat tersebut adalah Kadis Pekerjaan Umum Pemko Batam, Kepala Bapeddal Pemko Batam, Kepala BPM – PTSP Pemko Batam, Lurah Tiban Baru, dan Kapolsek Sekupang, serta Ketua RW 01 – 06 dan juga Ketua RT 01 – 05.

Sedangkan yang dari BP Batam sendiri, mesti hadir Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan BP Batam, lalu Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, dan juga Direktorat Pembanganan Sarana dan Prasarana BP Batam, serta Ketua Koperasi Karyawan atau Kopkar BP Batam.

BACA JUGA :  8 Ormas di Karimun Deklarasi Indonesia Cinta Damai Tolak Anarkisme

Dan adapun satu lagi pihak yang penting juga harus hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah Pihak dari PT. Glory Point sendiri. Namun apa daya, entah mengapa dan dengan Alasan apa, ternyata yang bersangkutan tidak pula hadir dalam Rapat tesebut. Namun demikian, Rapat tetap harus berjalan. (SK-Nda)