LINGGA

Jabatan Direksi BUMD Lingga Masih Kosong

×

Jabatan Direksi BUMD Lingga Masih Kosong

Share this article

LINGGA (SK) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, hingga saat ini masih mengalami kekosongan jabatan, yakni, Komisaris dan Direktur. Sesuai SK Bupati Lingga per tanggal 15 April 2016 ini, masa jabatan jajaran direksi BUMD tersebut telah berakhir.

Bupati Lingga, H. Alias Wello, saat ditemui beberapa waktu lalu, disinggung masalah BUMD ini, mengaku tidak akan gegabah dalam menentukan jajaran Direksi BUMD yang baru. Karena, hingga saat ini beberapa Badan Usaha yang dikelola oleh Perusahaan BUMD sebelumnya, banyak yang belum menampakkan hasil. Sehingga, Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinnya ingin melakukan audit terhadap BUMD ini, sebelum membuka pengumuman jabatan direksi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kita ingin audit dulu, karena hingga saat ini BUMD kita belum menampakkan hasil yang maksimal. Dari informasi yang saya terima, di BUMD juga mendapatkan suntikan dana yang cukup besar dari APBD,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkab Lingga Apel Hari Jadi Provinsi ke 13

Dengan dilakukan audit terlebih dahulu, kata AWe, diharapkan Pengelolaan BUMD kedepannya dapat lebih maksimal dalam mengelola berbagai badan usaha yang telah dirancang. BUMD juga diharapkan dapat mengundang banyak Investor yang akan berinvestasi dan bekerjasama, sehingga BUMD dapat menjadi sumber PAD bagi Daerah.

BACA JUGA :  Kejari Lingga Panggil "KADES dan PERANGKAT DESA TANJUNG IRAT"

“Kita akan cari orang yang memiliki skil untuk mengelola suatu Badan Usaha. Kita berharap mereka yang akan ditempat di BUMD nantinya mempunyai pengalaman. Karena BUMD akan menjadi ujung tombak kita untuk mendapatkan PAD bagi Daerah di bidang Usaha,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Rudi Purwonugroho SH, Staf Khusus Bupati Lingga, Bidang Hukum dan Pemerintahan, Kabupaten Lingga, menuturkan, saat ini Pemerintah belum menerima laporan dari BUMD sendiri, sehingga Pemerintah belum dapat membuat kebijakan untuk hal ini.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Temui "DIRJEN KEMENDAGRI"

“Setelah kita melakukan audit, diharapkan kedepannya tidak ada lagi persoalan hukum di BUMD ini,” ucapnya.

Dasar hukum penggelontoran dana untuk BUMD ini, lanjut Rudi, oleh Pemerintah Daerah tersebut harus di kaji kembali. Karena penggelontoran dana untuk BUMD tersebut melalui Perda APBD dan tidak dibuatkan perda khusus, sehingga hal ini perlu diteliti kembali.

“Perdanya menggunakan Perda APBD, seharusnya kucuran dana tersebut menggunakan Perda khusus, hal ini akan dikoreksi lagi,” unggahnya. (SK-Pus)

Kantor BUMD di Daik Lingga