BATAMHEADLINEPOLITIK

Jadi Narasumber, Taba Iskandar: Pemilu 2024, Pemilu Yang Berbeda dari Pemilu Sebelumnya, Termasuk Pemilu 2019

×

Jadi Narasumber, Taba Iskandar: Pemilu 2024, Pemilu Yang Berbeda dari Pemilu Sebelumnya, Termasuk Pemilu 2019

Share this article
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar. (Foto : Ist)

BATAM — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah pemilu yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019.

Demikian penyataan ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar, saat menjadi narasumber, mengawali presentasinya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Se-Provinsi Kepulauan Riau, di Ruang Rapat Hotel Harris, Batam Center, Kota Batam, Jumat, 24 Februari 2023. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pemilu 2024 dihadapkan pada situasi yang berbeda, tantangan yang berbeda, dan kemungkinan adanya perubahan signifikan dalam hal proses pemilihan dan penghitungan suara,” kata mantan Ketua DPRD Kota Batam 2 Periode ini, dihadapan para peserta Rakor.

Dalam paparannya, Taba Iskandar menyampaikan materi tentang ‘Peran DPRD Dalam Pelaksanaan Program Kegiatan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024’. 

Masih kata Taba, ada beberapa faktor yang berpotensi menyebabkan perbedaan dalam Pemilu 2024. 

Diantaranya, Pandemi Covid-19 yang kemungkinan masih mempengaruhi proses Pemilu, peningkatan jumlah pemilih yang baru memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya, adanya penggunaan teknologi dalam proses pemilihan dan perhitungan suara yang kemungkinan akan semakin berkembang. 

“Kemudian, pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif. Munculnya isu-isu yang berbeda, yang menjadi perhatian masyarakat dan menjadi materi kampanye bagi kandidat. Kemungkinan munculnya kandidat baru, dengan karakteristik yang berbeda dengan kandidat pada pemilu-pemilu sebelumnya, serta perubahan struktur, tugas dan tanggung jawab lembaga penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu,” ujar Taba Iskandar. 

Pada kesempatan itu, Taba juga menjabarkan beberapa peran DPRD dalam Pelaksanaan Program Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik jelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Diantaranya, meningkatkan kualitas hukum yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada, dengan membahas dan menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan. 

“DPRD juga berperan mengawasi dan memantau pelaksanaan program kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Ketua PDK Kosgoro 1957 Provinsi Kepri ini. 

Tak kalah penting, lanjutnya, peran DPRD adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam ikut menyukseskan terselenggaranya Pemilu serentak tersebut. 

“Yaitu dengan menyediakan informasi yang diperlukan, memberikan sosialisasi yang tepat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam debat dan diskusi yang terkait dengan proses Pemilu dan Pilkada,” pungkas Taba Iskandar. ***

(red)