HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Jadi Saksi Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Ini Pengakuan Mantan Gubernur Isdianto Kepada Majelis Hakim

×

Jadi Saksi Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Ini Pengakuan Mantan Gubernur Isdianto Kepada Majelis Hakim

Share this article
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto saat menjadi saksi kasus korupsi dana hibah bantuan sosial di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang — Dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri, Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto mengaku, adanya ajuan proposal dari sejumlah organisasi masyarakat sesuai anggaran yang tersedia awalnya Rp 30 miliar pada tahun 2019, kemudian ditambah Rp 21 miliar, sehingga total dana Bansos yang tersedia Rp 51 miliar dari Rp 87 miliar proposal yang masuk.

“Setelah melalui seleksi oleh TAPD, akhirnya dana Bansos yang disahkan menjadi Rp 51 miliar,” kata Isdianto, kepada Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH, didampingi Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Albiferi SH MH dan Syaiful Amri SH MH, di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, 15 September 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam sidang itu, Isdianto juga mengaku banyak lupa ketika ditanyakan tentang lebih lanjut penggunaan anggaran Bansos tersebut. 

BACA JUGA :  Naas! 2 Jambret di Tanjung Uma Batam Diringkus Warga

Ia hanya mengaku semua diserahkan ke masing-masing OPD sebagai penyelenggara kegiatan.

“Terkait masalah Bansos dan proposal, setiap pergi kunjungan ke daerah banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti perbaikan rumah ibadah dan lainnya,” ucap Isdianto.

BACA JUGA :  Mantan Kades dan Sekdes Matak Anambas Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Isdianto juga menyebutkan, bahwa setiap penggunaan anggaran dilakukan oleh tim TAPD yang diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) yang dijabat oleh Arif Fadillah penyusun anggaran, kemudian diteruskan ke Bappeda yang dikepalai oleh Naharuddin, saat itu.

Ketika ditanyakan oleh salah seorang penasehat hukum terdakwa, kenapa bisa kebobolan terkait penggunaan dana proposal fiktif tersebut dan apa tanggung jawab saksi selaku Gubernur Kepri saat itu, Isdianto hanya berucap, bahwa semua kegiatan diserahkan ke masing-masing OPD terkait.

BACA JUGA :  Naik Rp 307,7 Miliar, APBD Perubahan Provinsi Kepri 2023 Disahkan Sebesar Rp 4,459 Triliun

“Semua kegiatan diserahkan ke masing-masing OPD terkait,” kilah Isdianto dalam sidang berlangsung hampir 3 jam tersebut.

Sementara itu saksi Misbardi lebih banyak menerangkan tentang aturan penggunaan dana hibah, yang sedianya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan.