TANJUNG PINANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menerima pelimpahan berkas perkara berikut dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp5,6 miliar. Berkas tersebut diserahkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (19/12/2024).
Kedua tersangka adalah Haryadi (H), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan pejabat KSOP Kelas II Tanjung Pinang, dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS selaku kontraktor pelaksana proyek.
Haryadi diketahui sudah menjadi narapidana dalam dua kasus korupsi proyek dari Kementerian Perhubungan RI, termasuk proyek pembangunan Pelabuhan Dompak di Tanjung Pinang.
Kini, ia kembali tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Haryadi dan Abdul Rahim Kasim Djoe dalam perkara korupsi pembangunan dermaga Moco. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar lebih,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap SH MH.
Roy menambahkan, berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk proses persidangan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V ini menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2015 yang dikelola oleh Satker KSOP Kelas II Tanjung Pinang di bawah Kementerian Perhubungan.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut dan menemukan indikasi kerugian negara.
Roy Huffington Harahap memastikan bahwa pihaknya akan mempercepat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, agar kerugian negara ini dapat dipulihkan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dari APBN dan pelaku yang sebelumnya telah tersandung kasus serupa. ***