GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HUKRIM

Jadi Tersangka, Wanita Cantik Ini Diringkus di Tanjung Pinang, Ini Kasusnya

×

Jadi Tersangka, Wanita Cantik Ini Diringkus di Tanjung Pinang, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Memilik paras cantik, bertubuh molek dan berkulit kuning langsat, tak menjamin perangai wanita ini. Usia yang tergolong muda dan masa depan yang panjang, lantas tak membuat ES (25) berpikir panjang.

Tapi apalah daya, nasi sudah menjadi bubur, kini ES (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berurusan dengan kepolisian di Kota Tanjung Pinang. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dan akibat ulahnya pula, NM (pelapor) yang tak lain rekan arisannya, harus menelan pil pahit alami kerugian Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratua ribu rupiah), hingga berujung ke laporaan Polisi.

Puncaknya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, beserta jajarannya meringkus pelaku ES dikediamannya, di Jalan Bakar Batu No 18 B, Kota Tanjung Pinang, Selasa, (08/02/2022), sekira pukul 14.00 WIB, setelah menetapkan ES (25) menjadi tersangka.

BACA JUGA :  3 Pria Ditangkap di Meranti, 1 Warga Kuala Tungkal 2 Warga Selat Panjang

Dan diisaksikaan perangkat RT setempat, pelaku ES (25) tak berkutik dan pasrah saat digiring ke Polres Tanjung Pinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menyampaikan, Satreskrim Polres Tanjung Pinang mendapatkan laporaan dari salah satu warga berinisial NM, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus arisan online. 

“Lantas, kita lakukan serangkaian proses penyidikan terhadap saudari ES (25), hingga penetapan status tersangka,” papar Awal Sya’ban Harahap, Rabu, (09/02/2022) sore.

BACA JUGA :  Selisih Paham, Seorang Pria Ancam Korban dan Mantan Suami Korban Gunakan Pisau dan Parang di Batam

Adapun kronologinya bermula, pada bulan November tahun 2021 lalu, pelaku ES (25) selaku owner group Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni One Pay di Group Whatsapp (WA) .

Modus operandinya adalah dengan menarik perhatian calon member, bahwa arisan yang dikelolanya berbadan hukum dan terpercaya, sehingga NM (pelapor) tertarik dan percaya.

Kemudian, para member terlebih dahulu harus menyerahkan sejumlah uang (arisan-red) sesuai dengan nominal yang telah ditentukaan ownernya, dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui rekening Bank BCA atas nama pelaku ES (25) sendiri.

Setelah terkumpul, baru arisan dinilai dan owner bertanggungjawab menyerahkan sejumlah uang kepada member yang get (dapat), namun disinilah awal mula permasalahan muncul.  

BACA JUGA :  Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Berstatus P-21, Ini Kata Mahfud MD Atas Kinerja Polri dan Kejagung

Setelah waktu get (dapat) arisan dari masing-masing kloter, pelaku ES (25) berkilah dan enggan menyerahkan uang arisan dengan alasan, uang telah ludes digunakan untuk keperluan pribadinya.

Bak disambar petir, NM (pelapor) yang merasa terperdaya, sontak kaget dan berujung melaporkan ES ke Polres Tanjung Pinang.

Tersangka ES, lanjut Awal, dijerat dengan pasal 372 dan pasal 375 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan badan paling lama 4 (empat) tahun penjara.

“Dan saat ini, untuk tersangka ES telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan,” pungkas Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)