BATAM (SK) — Pulau Batam, tidaklah memiliki sumber air baku dari mata air. Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat Kota Batam, maka Badan Pengusahaan atau BP Batam, membangun sejumlah waduk.
Namun, tidak sedikit masyarakat Batam yang memanfaatkan kawasan hutan resapan air untuk berbagai kegiatan yang telah di larang BP Batam, seperti mendirikan rumah liar atau ruli, berkebun, beternak dan kegiatan lainnya.
Demi untuk menjaga kwalitas air agar tetap bagus, sehingga dimanfaatkan oleh warga Batam, maka BP Batam selalu berupaya untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan illegal masyarakat tersebut.
Dan Anggota Direktorat Pengamanan BP Batam, terus saja melakukan penertiban di beberapa lokasi atau wilayah di Batam. Setidaknya ada tiga lokasi Penertiban telah di lakukan BP Batam pada bulan November 2016.
Penertiban tersebut dilakukan di lokasi Sei Edong pada tanggal 10 November 2016, di Punggur pada tanggal 24 November 2016, dan di Pintu 4 Mukakuning Sungai Beduk pada tanggal 25 November 2016.
Di Sei Edong Pengamanan BP Batam menertibkan 1 unit rumah liar atau Ruli, 1 unit Kandang ayam, tanaman pisang dan juga tanaman ubi kayu. Di Punggur 1 unit Ruli, 1 unit kandang babi dan 100 Batang kayu bulat.
Di lokasi pintu 4 Mukakuning, yang merupakan daerah tangkapan air, Pengamanan BP Batam, membongkar jembatan penyeberangan warga ke Pulau Udin. Untuk ke depannya lokasi lain, juga mungkin akan ditertibkan.
“Saya yakin, bahwasanya warga masyarakat Batam, pasti lah tahu apa sebab BP Batam melakukan penertiban. Masyarakat tahu dan juga harus menyadari, karena penertiban itu dilakukan untuk masyarakat juga,” kata Direktur Humas BP Batam, Andi Antono, Jumat, 25 November 2016. (SK-Nda)