TANJUNGPINANG (SK) — Sesuai surat edaran dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Bulan Puasa, maka Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memajukan jam kerja PNS dilingkungan Pemko Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono pada saat usai rapat bersama SKPD, Kamis (18/6/2015). Riono mengimbau semua PNS tetap saling mengingatkan tugas dan kewajiban sebagai Pegawai. Selain itu puasa jangan jadi alasan untuk malas-malasan dan akhirnya datang terlambat ke tempat bekerja.
“Puasa, jangan dijadikan alasan untuk PNS malas bekerja. Selama puasa, kita tetap memiliki kewajiban. Dan jangan karena puasa, jadi tidak maksimal memberikan pelayanan,” tegasnya.
Dalam rapat, pihaknya juga membahas arahan-arahan terkait surat ederan, perubahan jam kerja PNS dalam Bulan Ramadhan tersebut. Perubahan jam masuk kerja di Lingkungan Pemko Tanjungpinang telah diberlakukan, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi Pegawai yang melaksanakan Ibadah Puasa.
“Sesuai surat edaran tersebut, memang ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadhan, tapi perubahannya tidak terlalu signifikan,” ucap Riono.
Selain itu, tambah Riono, sebenarnya bukan pengurangan, tetapi waktunya dimajukan karena waktu istrirahat siang ditiadakan. Untuk di Lingkungan Pemko Tanjungpinang, jam kerja saat Puasa akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap harinya.
“Tidak ada alasan untuk malas-malasan atau capek. Inikan perubahan biasa saja, cuma menggeser waktu makan siang aja. Yang tadinya jam makan siang pada siang hari, kini di jadikan sore hari, yakni waktu berbuka puasa. Begitu juga dengan makan pagi, kini dijadikan sahur,” tambah Riono lagi. (SK-Yul)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : YULIATA
EDITOR : DEDI YANTO

(Photo : Yuliata)