BINTANHUKRIMKEPRI

Jambret Beraksi di Tanjung Uban Ditangkap

×

Jambret Beraksi di Tanjung Uban Ditangkap

Share this article
Kapolsek Bintan Utara, Polres Bintan, Kompol Suharjono, bersama pelaku Jambret, yang berhasil diamankan unit Rekrim Polsek Bintan Utara. (Foto : Humas Polres Bintan)

Sijori Kepri, Bintan — Seorang Jambret dari Batam berinisial AR (32), melakukan aksinya di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bintan Utara, saat hendak melarikan diri menggunakan Kapal Roro Tanjung Uban, Rabu, (31/03/2021).

Kapolsek Bintan Utara, Polres Bintan, Kompol Suharjono, membenarkan adanya pelaku Jambret, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Bintan Utara.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Bintan utara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Suharjono, Rabu, (31/03/2021).

BACA JUGA :  Antisipasi Tahanan Kabur, Polisi-Lapas Harus Kerja Sama

Kronologis kejadian berawal adanya informasi, bahwa Pelaku Jambret berinisial AR (32), telah melakukan aksinya, yakni tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang terjadi di jalan Permaisuru dan jalan M Taher Latif, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, dengan korban dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA :  Nurdin : Pengajian Ajang Untuk Perkuat Iman

“Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat memburu pelaku, setelah mengantongi indentitas pelaku yang berinisial AR, dan merupakan seorang Residivis dan berhasil diamankan saat berada di Kapal Roro, tujuan Batam,” tegas Kapolsek.

Tersangka AR ini, lanjut Kapolsek, menjalankan aksinya dengan menargetkan ibu-ibu yang menggunakan perhiasan dan mengunakan sepeda motor sebagai korbannya, dengan modus membuntuti korbannya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Batam dari PKB Tutup Usia

“Kemudian ketika situasi jalanan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung miliki korban, selanjutnya langsung kabur,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (R Rich)