KEPRITANJUNG PINANG

Jambret HP di Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

×

Jambret HP di Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan ‎SH, menuntut Akhmad Syarifullah (21), terdakwa jambret, 1 tahun dan 3 bulan penjara, oleh di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungpinang, Senin, (15/02/2016).

“Atas perbuatan terdakwa, kami meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Kadek.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Atas tuntutan ini. terdakwa Akhmad Syarifullah menerima, kendati demikian terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim. agar hukumanya dapat dipertimbangkan.

“Saya mengakui semua perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi yang Mulia, selain itu, saya adalah tulang punggung dari Ibu saya yang sudah tua yang Mulia,” kata Akhmad, dengan muka yang sangat sedih.

Dalam sidang terungkap bahwa, terdakwa Akhmad Syarifullah, melakukan aksi penjambretannya terhadap korban, Nadi Pinta Rizti, di Jalan Bhayangkara, Tanjungpinang, sekitar Pukul 22:45 WIB, Sabtu, (21/11/2015).

Pada saat itu,‎ korban dibonceng oleh temannya, Debby Wulandar dan berpas-pasan dengan terdakwa, Akhmad Syarifullah, dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Vixion BP 5916 AB. Melihat Korban, Nadi Pinta Rizti, sedang dibonceng oleh temannya dan pada waktu itu korban sedang memegang Handphone. Kemudian terdakwa langsung mengikuti korban dari belakang, setelah di Jalan Bhayangkara Tanjungpinang, terdakwa langsung memepetkan motornya dan langsung merampas HP Merek I-Phone 5S warna Gold milik Korban.

Ketika terdakwa, Ahkmad Syarifullah, mendapatkan HP tersebut, terdakwa langsung pergi ke Melayu Squere, sampai disana terdakwa membuang kartu dari Hp dan kembali pulang ke rumah yang ada di Kijang.

Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Kapolsek Tanjungpinang Barat dan barang bukti Handphone I-Phone 5S warna Gold, dirumah terdakwa, di Perumahan Korindo, Sei Lekop, Kijang, sekita‎r Pukul 18:00 WIB, Senin, (23/11/2015). (SK-BA)

Akhmad Syarifullah di Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara oleh JPU.(Foto : Budi Arifin)
Akhmad Syarifullah di Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara oleh JPU. (Foto : Budi Arifin)
banner 200x200
Follow