Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Karimun, Muhammad Asyura, ikut angkat bicara terkait pengungkapan kasus ini. Ia berharap penyidik Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun, menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.
Sebagai warga, katanya, mengapa hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Asyura menyimpulkan, tentu pihak penyidik ada alasan jelas terkait penetapan ini.
Kepada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Asyura berharap, BZ, dan AU, jangan terkesan menjadi korban. Beberkan secara transparan siapa saja yang ikut menikmati uang rakyat tersebut.
“Kita berharap, BZ dan UA, jangan mau jadi korban. Harus berani membeberkan siapa saja pihak lainnya yang ikut menikmati. Buka secara transparan ke aparat penegak hukum. Jangan orang lain yang menikmati, hanya dua orang ini yang harus bertanggungjawab. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan takut berjuang untuk kebenaran,” pinta Asyura.
Aturan main penggunaan anggaran APBD, di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Karimun, penggunaan anggaran sepenuhnya dipegang Sekretaris DPRD (Sekwan), Kabag Keuangan, dan selanjutnya PPTK. Penggunaan juga harus mendapat pengesahan unsur pimpinan DPRD Karimun.
“Perlu saya luruskan, SPPD tahun 2016, meski saya menjabat Ketua DPRD Karimun, namun saya sama sekali tidak terlibat memberi persetujuan. Karena, waktu itu posisi saya sebagai ketua, dalam proses melawan hukum dan tidak dibenarkan membuat sebuah kebijakan. Jadi, perlu ditelusuri juga siapa unsur pimpinan yang menandatangani,” katanya. (Wak Fik)