Jangan Hanya BZ dan AU Saja Ditetapkan Tersangka
-Minta Penyidik Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Karimun.
Sijori Kepri, Karimun — Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH, angkat bicara terkait perkembangan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Belanja Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Tahun Anggaran 2016.
Azman membeberkan, aturan main penggunaan anggaran APBD, di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Karimun, sepenuhnya dipegang Sekretaris DPRD (Sekwan), Kabag Keuangan, dan selanjutnya PPTK. Penggunaan juga harus mendapat pengesahan unsur pimpinan DPRD Karimun.
“Jika kasus ini ada temuan mengarah tindak pidana korupsi, kita berharap bukan mantan Sekwan dan Kabag Keuangan saja yang terlibat, tentu ada pihak lainnya. Semoga aparat penyidik tegas dan tidak tebang pilih dengan penetapan status tersangka,” kata Azman Zainal.
Sebagai warga Karimun, Azman Zainal menyambut positif, dan memberi apresiasi terhadap kinerja aparat polisi. Kendati, proses pengungkapannya berjalan lama, dan pelimpahan kasusnya sempat bolak balik, dari Polres Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun. Namun akhirnya ada titik terang. Dimana, dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap satu tersangka.
“Terus terang, kita beri apresiasi atas kinerja polisi. Karena, pengembangan kasusnya ada titik terang. Jika Pak Kapolres Karimun memberi sinyal, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Kita berharap penyidik Polres Karimun, menangkap sinyal Pak Kapolres Karimun ini,” katanya.