KEPRITANJUNG PINANG

Jangan Kampanye dan Money Politik di Hari Tenang dan Hari Pemungutan Suara

×

Jangan Kampanye dan Money Politik di Hari Tenang dan Hari Pemungutan Suara

Share this article
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini. (Foto : FB/Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Jangan Kampanye dan Money Politik di Hari Tenang dan Hari Pemungutan Suara

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
  • Jika Terbukti dan Melanggar, Ini Sanksinya.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Memasuki Masa Tenang 14-16 April, dan Jelang Pemungutan Suara 17 April 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang himbau kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pelaksana kampanye calon DPD, tim kampanye pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maupun para caleg, agar tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, serta tidak melakukan praktek money politik yang dapat merusak sistem demokrasi.

BACA JUGA :  Ketua KNPI Datangi Kantor PLN Daik

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menjelaskan, termasuk tidak berkampanye secara langsung ke warga, tidak membagikan bahan kampanye, tidak berkampanye melalui media cetak, TV, Radio, online, termasuk tidak kampanye melalui media sosial.

“Bahkan akun media sosial sudah harus dinon-aktifkan atau dihapus,” tegas Zaini.

Terutama tidak melakukan money politik, jika ada yang terbukti melakukan money politik, ada saksi pidana 4 tahun penjara dan Rp 48 Juta denda uang yang siap menanti, bahkan diskualifikasi sebagai calon.

BACA JUGA :  Tanjungpinang Juara Umum II POPDA Ke VI Tingkat Provinsi Kepri

Larangan tersebut, kata Zaini, diatur di dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, dan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampenye.

“Jika ada peserta pemilu yang melakukannya, maka Bawaslu akan melakukan proses penindakan dugaan pelanggaran. Diharapkan warga dapat melaporkannya jika ada indikasi kampanye dan money politik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai upaya mengantisipasinya, Bawaslu sudah mengirimkan surat administrasi terhadap aturan dan larangan tersebut.

Dalam penguatan pengawasan, Bawaslu menggerakkan semua Panwaslu Kecamatan, Kelurahan, serta 567 Pengawas TPS, serta Pamantau Pemilu, Relawan, dan masyarakat.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama Anggota DPRD Tanjungpinang Dapil 2 Pemilu 2019

Bagi masyarakat yang menemui adanya kegiatan kampanye dan dugaan money politik, segera laporkan ke jajaran pengawas untuk ditindaklanjuti, dalam penanganan dugaan pelanggaran.

“Oleh karena itu, di hari tenang dan malam jelang pemungutan suara, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan jajaran pengawas akan melakukan patroli pengawasan. Untuk memantau langsung kondisi dan situasi di lapangan. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, serta mencari berbagai informasi,” pungkasnya. (Wak Rans/R)

SIJORIKEPRI.COM – TERVERIFIKASI DEWAN PERS

banner 728x90