GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMKEPRISURAT EDARAN (SE)

Jelang Hari Raya Idul Fitri Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

×

Jelang Hari Raya Idul Fitri Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur S.IK. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, menegaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Tanggal 24 Februari 2021 lalu, tentang persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan malam, Selasa, (03/04/2021).

Sesuai Surat Edaran Nomor : SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor : 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021, tentang Waktu Penyelenggaran dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tempat hiburan malam yang disebutkan, seperti Arena Permainan Mekanik/ Manual / Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/ Massage dan SPA termasuk fasilitas Hotel, dengan berbagai ketentuan,” Kata Kombes Pol Yos Guntur.

BACA JUGA :  Pengumuman Seleksi CPNS “PEMPROV KEPRI”

Ketentuan yang di maksud, yaitu – 3 Hari menjelang dan diawal Ramadhan, yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H), – 2 Hari di pertengahan Ramadhan yaitu H – 1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1442 H). – 3 Hari diakhir dan setelah Ramadhan, yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 Syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1442 H).

BACA JUGA :  Cegah Virus Corona, Polsek Balai dan Koramil 01 Patroli ke Warga

“Dan selain dari malam yang disebutkan, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha, sebagai pencegahan peningkatan penularan Covid-19,” ujar Yos Guntur.

Selanjutnya, kata Kapolresta, usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/ gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan.

“Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberi sanksi teguran, pembekuan izin usaha, sampai dengan penutupan tempat usaha, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” jelasanya.

BACA JUGA :  “INI UPAH MINIMUM” Kabupaten Bintan Tahun 2018

Kapolresta berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya, bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu.

“Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini,” katanya.

Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman. (Wak Dar)